Tugas Baru Pengawas Sekolah Tahun 2025 Berdasarkan Kepmen 495
Jakarta, Desember 2024 — Pemerintah resmi menetapkan Kepmen 495 Tahun 2024 sebagai pedoman terbaru untuk tugas pengawas sekolah mulai Januari 2025. Kebijakan ini hadir sebagai tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024, menggantikan sebagian ketentuan sebelumnya dalam Perdirjen 4831. Keputusan ini menghadirkan beberapa penyesuaian tugas dan tanggung jawab bagi pengawas utama, madya, dan muda.
Berikut adalah poin-poin utama yang wajib dipahami oleh pengawas sekolah di seluruh Indonesia:
1. Fungsi Pengawasan yang Lebih Mendalam
Pengawasan kini kembali menjadi tugas inti pengawas, meliputi:
- Perencanaan Strategis Pendampingan: Pengawas harus menyusun strategi pendampingan kepala sekolah berdasarkan komitmen perubahan yang telah disepakati.
- Rekomendasi kepada Dinas Pendidikan: Hasil pengawasan dan evaluasi harus disampaikan sebagai rekomendasi tertulis untuk perbaikan di tingkat dinas dan sekolah binaan.
- Pendampingan Penyusunan Program Kerja: Pengawas membantu kepala sekolah menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berbasis evaluasi diri sekolah atau rapor pendidikan.
2. Fungsi Pembimbingan Kepala Sekolah
Tugas pembimbingan kini lebih terstruktur, dengan metode seperti mentoring, coaching, dan facilitating. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pelaksanaan program sekolah sesuai kebutuhan dan kapasitas kepala sekolah.
Pengawas juga wajib memberikan umpan balik secara berkala untuk memastikan program sekolah berjalan sesuai rencana.
3. Pendampingan Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik)
Pendampingan untuk guru dan tendik kembali menjadi tugas pengawas. Fokusnya adalah:
- Meningkatkan kompetensi melalui supervisi, pelatihan, atau diskusi.
- Membantu guru mencapai pembelajaran yang berpusat pada siswa, sesuai standar kurikulum.
- Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan berdasarkan refleksi dan evaluasi hasil supervisi.
4. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengawas diharapkan aktif dalam pengembangan diri dan berbagi praktik baik. Contohnya, mengisi lokakarya, mengikuti pelatihan, atau menyampaikan pengalaman terbaik kepada rekan sejawat.
Menurut Kepmen 495, PKB mencakup:
- Refleksi Diri: Mengenali kekuatan dan kelemahan dalam tugas pengawasan.
- Berbagi Praktik Baik: Melibatkan diri dalam kegiatan berbagi pengalaman profesional.
Strategi Efektif Pelaksanaan Tugas Pengawas
Karena pengawas bertanggung jawab terhadap minimal 10 sekolah binaan, diperlukan strategi manajemen waktu yang baik, seperti:
- Mengelompokkan sekolah untuk pendampingan kolektif (misalnya melalui pelatihan bersama).
- Mengatur jadwal kunjungan yang merata sepanjang tahun.
- Memanfaatkan teknologi untuk monitoring jarak jauh jika memungkinkan.
Harapan di Masa Depan
Kepmen 495 diharapkan menjadi landasan yang memperkuat peran pengawas sebagai pembimbing dan pengawal mutu pendidikan. Selain itu, pemerintah juga sedang mempersiapkan UU Perlindungan Guru untuk mendukung kinerja guru dan pengawas dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
Dengan kebijakan baru ini, semoga para pengawas semakin semangat menjalankan tugasnya demi pendidikan Indonesia yang lebih baik.
0 Response to " Tugas Baru Pengawas Sekolah Tahun 2025 Berdasarkan Kepmen 495"
Post a Comment